KPAI dan Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) sepakat bekerjasama meningkatkan perlindungan anak di provinsi ini. Kerjasama ini berkaitan dengan proses pengaduan terhadap masalah kasus anak.
Ternate, Pijarpena.id
Komitmen kerjasama ini dibangun pasca rapat koordinasi yang berlangsung di kantor Ombudsman Malut pada Senin (28/07/2025).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Iriyani Abd Kadir mengatakan, pihaknya akan meningkatkan pelayanan publik yang berkaitan dengan kasus kekerasan terhadap anak di Maluku Utara.
“Untuk memudahkan kerja-kerja kami di Malut dalam mengambil langkah strategis,” kata Iriyani kepada wartawan.
Menurutnya, Ombudsman dan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) punya kemiripan dalam menjalankan tugas. Apalagi soal pelayanan tempat pengaduan untuk kasus anak. Karena itu, koordinasi lintas nasional tersebut, sangat penting untuk dilaksanakan.
“Jadi KPAI itu ada yang mirip dengan Ombudsman. Pertama soal pencegahan dan ketersediaan tempat pengaduan. Jadi koordinasi lintas dalam rangka untuk proses penyelesaian atau koordinasi masalah aduan kekerasan terhadap anak,” ungkapnya.
Senada, Komisioner KPAI, Dian Sasmita mengatakan, tujuan rapat koordinasi bersama Ombudsman selain meningkatkan fokus pelayanan publik ke seluruh wilayah Maluku Utara, pun soal kasus kekerasan seksual dan hak-hak anak untuk mendapat fasilitas pendidikan yang layak.
“Apalagi, untuk anak putus sekolah di desa- desa yang sulit dijangkau. Koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan anak di Maluku Utara,” ucapnya.
Ia menjelaskan, di Maluku Utara, akses cukup terbatas karena transportasi laut lintas antara pulau sehingga dapat memicu peningkatan anak putus sekolah dan mempersulit layanan pengaduan masalah kekerasan terhadap anak dan perempuan.
“Anak ketika ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya tidak bisa karena akses terbatas. Itu memicu bisa tingginya anak putus sekolah,” tuturnya.
Kata dia, pihaknya dan Ombudsman RI Malut akan mendorong ke pemerintah daerah untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Jika UPTD di satu kabupaten dan kota Maluku Utara sudah ada, maka pihaknya akan mendorong SDM pekerja sosial dari UPTD.
“UPTD PPA itu pada intinya mereka melakukan rangkaian manajemen kasus dengan koordinasi dengan sumber-sumber solusi penanganan anak. Dikomunikasikan dengan Ombudsman,” pungkasnya. (rud/fm)