Sebagai upaya memberikan layanan hukum yang lebih dekat dan mudah diakses masyarakat, Kanwil Kemenkum Provinsi Malut akan membuka Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tiap desa. Para kepala desa akan dilatih untuk bertindak sebagai “hakim” atau juru damai di desanya.
Ternate, Pijarpena.id
Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang cukup signifikan di Provinsi Maluku Utara (Malut), dimana berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) periode Januari-Juli 2025 tercatat mencapai di 133 kasus.
Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Maluku Utara, Zulfahmi mengatakan, walaupun tidak memiliki kewenangan penyelesaian masalah, namun pihaknya diberikan bertanggung jawab dan siap untuk menyediakan fasilitas Pos Bantuan Hukum pengaduan di tiap desa melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
“Nanti kami akan turun berkoordinasi dengan masyarakat desa melalui forum atau rapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),” ucap Zulfahmi sebagaimana Pijarpena.id lansir dari SALOI.ID, Kamis (14/08/2025).
Ia juga menyebutkan, melalui OBH, kepala desa atau Kades akan diberikan tanggung jawab untuk menjadi juru damai. Ada pula pelatihan paralegal serentak (Parletak) bagi masyarakat yang dibimbing oleh OBH.
“Kami harap dengan adanya Pos Bantuan Hukum ini, masalah kekerasan perempuan dan lain-lain dapat diselesaikan di Pos Bantuan Hukum,” tutupnya berharap.
Dilansir dari https://portal.ahu.go.id, Posbankum diperuntukan memberikan berbagai layanan hukum seperti informasi, konsultasi, mediasi, serta rujukan kepada pemberi bantuan hukum atau advokat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu alasan dibentuknya Posbankum adalah karena banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami masalah hukum yang dihadapi.
Saat ini, baru ada 13 organisasi lembaga bantuan hukum yang telah bekerjasama dengan Kemenkum dan diakreditasi setiap tiga tahun sekali. Itupun baru tersedia di enam kabupaten dan kota yakni di Ternate, Tidore Kepulauan (Tikep), Halmahera Barat (Halbar), Halmahera Utara (Halut), Halmahera Selatan (Halsel) dan Kepulauan Sula (Kepsul).
Jumlah itu mungkin tidak mencukupi jika melihat jumlah desa dan kelurahan di Provinsi Maluku Utara sebanyak 1.185.
Untuk itu, kehadiran Posbankum dan peran kepala desa yang bertindak sebagai juru damai bisa menjawab problem ketimpangan keadilan yang merata pada masyarakat di pedesaan. (rud/fm)
Artikel ini telah dipublikasi pada portal SALOI.ID (3 Khalifah Group) dengan judul Kemenkum Malut Target Bangun Pos Bantuan Hukum di Seluruh Desa pada 14 Agustus 2025, yang dapat dilihat pada tautan ini [klik disini].