Memiliki banyak potensi pilar bisnis di wilayahnya, KKMP Tabona di Ternate resmi daftarkan 24 jenis usaha. Sejatinya pengurus mengidentifikasi total 55 jenis usaha yang akan dikembangkan.
Ternate, Pijarpena.id
Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate mengidentifikasi adanya 55 unit usaha yang berpotensi jadi pilar bisnisnya.
Meski demikian, saat ini baru 24 unit usaha yang resmi didaftarkan dalam akta notaris KKMP tersebut. Sementara sisanya masih dalam tahap proses administrasi.
“Jenis usaha yang telah terdaftar dalam akta notaris meliputi berbagai sektor strategis seperti perdagangan, jasa, pendidikan, kesehatan hingga pertanian,” ungkap ketua KKMP Tabona, H Muhammad Abd Kadir pada Pijarpena.id, Senin (26/01/2026).
Adapun berdasarkan data yang Pijarpena.id peroleh dari Simkopdes, sejumlah pilar bisnis lain yang jadi target atau potensi usaha yang ada di wilayah Tabona namun belum didaftarkan antara lain SPPG MBG, kos-kosan dan penginapan, pengolahan sampah plastik dan katering serta penyewaan tenda.
Muhammad berharap, sebagai bagian dari proyek strategis nasional, Koperasi Merah Putih khususnya di Kelurahan Tabona dapat berjalan secara maksimal dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Ia juga menyebutkan bahwa KMP Kelurahan Tabona menjadi salah satu yang mendapatkan kepercayaan dalam percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih di Kota Ternate.
“Antusiasme ini tentu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat Kelurahan Tabona secara umum,” pungkasnya. (rud/fm)
24 jenis usaha KKMP Tabona yang telah terdaftar:
- Perdagangan Eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau di minimarket, supermarket dan hypermarket;
- Reparasi mobil;
- Reparasi dan perawatan sepeda motor;
- Perdagangan eceran furniture;
- Perdagangan eceran obat tradisional untuk manusia;
- Penyediaan jasa boga periode tertentu;
- Unit simpan pinjam koperasi primer;
- Penyedia Jasa Pembayaran (PJP);
- Aktivitas sosial di dalam panti lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain;
- Aktivitas sosial pemerintah tanpa akomodasi untuk lanjut usia dan penyandang disabilitas;
- Pendidikan tinggi akademik pemerintah;
- Pendidikan dasar/ibtidaiyah Pemerintah;
- Pendidikan menengah kejuruan/Aliyah kejuruan swasta;
- Satuan pendidikan kerjasama pendidikan menengah pertama;
- Aktivitas klinik swasta;
- Aktivitas rumah sakit swasta;
- Pertanian sayuran, buah dan aneka umbi lainnya;
- Aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya;
- Industri furnitur dari kayu;
- Perdagangan besar mobil bekas;
- Perdagangan eceran mobil baru;
- Perdagangan eceran sepeda motor baru;
- Perdagangan eceran sepeda motor bekas; dan
- Perdagangan eceran padi dan palawija.
