Layanan bantuan hukum gratis bagi warga miskin di Provinsi Malut tercatat di atas angka 100 sepanjang tahun 2025. Jumlah itu belum termasuk layanan yang diberikan bagi masyarakat melalui 1.185 Posbankum di seluruh desa dan kelurahan.
Ternate, Pijarpena.id
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) mencatat adanya 142 layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di sepanjang tahun 2025.
Layanan pemberian bantuan hukum gratis ini terdiri 120 bantuan hukum litigasi dan 22 bantuan non litigasi yang diberikan melalui organisasi pemberi bantuan hukum (PBH).
Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyatakan, pada tahun 2025, Kemenkum Malut telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan 13 PBH di Malut dalam memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat.
Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma itu sendiri, lanjutnya, merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
“Sebagai upaya negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada pijarpena.id, Senin (02/02/2026).
Pemberian layanan bantuan hukum ini menjadi penting mengingat belum semua masyarakat pencari keadilan mampu mendapatkannya.
“Sinergi PBH dan Kemenkum Malut merupakan upaya dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu,” lugas Argap.
Dikatakan pula, 142 layanan bantuan hukum bagi warga miskin itu sendiri belum termasuk pemberian bantuan hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di 1.185 desa dan kelurahan di Malut.
Keberadaan Posbankum, lanjut Argap, memberikan ruang keadilan bagi warga masyarakat khususnya kurang mampu agar dapat menyelesaikan perkara yang dihadapi tanpa perlu melalui pengadilan.
Menurut Argap, keberadaan 1.185 Posbakum yang telah terbentuk harus dioptimalkan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
“Peran kepala desa dan lurah sangat strategis dalam mendukung keberhasilan Posbakum, terutama sebagai juru damai dan paralegal di wilayah masing-masing,” sebut Argap.
Oleh karena itu, ia mendorong jajaran Kemenkum Maluku Utara untuk terus melakukan pemantauan dan pendampingan terhadap pelaksanaan Posbakum di lapangan.
“Peran Posbakum dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat merupakan prioritas. Kepala desa dan kelurahan sebagai juru damai dan paralegal di desa dan kelurahan memiliki peran yang sangat penting. Hal ini sejalan dengan program prioritas Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum,” ujar Argap menutup.
Sementara itu, Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Malut, Zulfahmi mengungkapkan, Kanwil Kemenkum Malut terus bersinergi dengan seluruh pihak baik PBH, Pemda dan Posbankum untuk memastikan setiap warga khususnya masyarakat miskin dapat memperoleh akses keadilan.
“Kita berharap keberadaan organisasi pemberi bantuan hukum maupun Posbankum berperan penting dalam memberikan akses keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat Malut,” pungkas Zulfahmi. (rud/fm)
