Terendah Sejak September 2019, Gini Ratio 2025 Malut di Angka 0,275

gini ratio
Infografis tingkat ketimpangan pengeluaran (gini ratio) penduduk Provinsi Maluku Utara per September 2025.

Tingkat ketimpangan pengeluaran atau gini ratio penduduk di Provinsi Malut menunjukkan tren membaik. Angka tersebut adalah yang terendah sejak September 2019.

Pijarpena.id

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, ketimpangan pengeluaran atau gini ratio Provinsi Maluku Utara (Malut) pada September 2025 sebesar 0,275.

Angka ini menurun 0,024 poin dibandingkan Maret 2025 yang sebesar 0,299 dan turun 0,021 poin dibandingkan September 2024 yang tercatat 0,296.

Berdasarkan data yang diperoleh Pijarpena.id dalam berita resmi statistik BPS Maluku Utara, angka tersebut menjadi gini ratio terendah Maluku Utara sepanjang periode September 2019 hingga September 2025.

“Hal ini sekaligus mencerminkan distribusi pengeluaran yang semakin merata di wilayah tersebut,” kata kepala BPS Provinsi Maluku Utara, Simon Sapary dalam keterangan resminya, Kamis (05/02/2026).

Ia menjelaskan, penurunan gini ratio menandakan perbaikan struktur pengeluaran masyarakat terutama pada kelompok penduduk berpenghasilan rendah.

“Penurunan Gini Ratio pada September 2025 menunjukkan bahwa ketimpangan pengeluaran di Maluku Utara semakin mengecil. Artinya, distribusi pengeluaran antar kelompok penduduk semakin merata dibandingkan periode sebelumnya,” ujar Simon.

Baca pula:  Enggan Anggap Enteng Lawan, Pemain Malut United FC Diminta tetap Fokus Berjuang

Jika dilihat berdasarkan wilayah, ketimpangan di daerah perkotaan pada September 2025 tercatat sebesar 0,329. Angka ini mengalami penurunan 0,011 poin dibandingkan Maret 2025 yang sebesar 0,340, meskipun naik tipis 0,001 poin dibandingkan September 2024 yang sebesar 0,328.

Sementara itu, di daerah perdesaan tercatat lebih rendah yakni 0,236. Angka ini menurun cukup signifikan dibandingkan Maret 2025 sebesar 0,249 dan juga lebih rendah dibandingkan September 2024 yang sebesar 0,243.

Menurut Kepala BPS, kondisi ini menunjukkan bahwa pemerataan pengeluaran di wilayah perdesaan relatif lebih baik dibandingkan perkotaan.

“Ketimpangan di perdesaan cenderung lebih rendah dan terus menurun. Ini mengindikasikan adanya pemerataan pengeluaran yang lebih baik di wilayah perdesaan Maluku Utara,” jelasnya.

Selain gini ratio, ukuran ketimpangan juga dilihat dari persentase pengeluaran kelompok penduduk 40 persen terbawah berdasarkan ukuran Bank Dunia.

Pada September 2025, persentase pengeluaran kelompok ini tercatat sebesar 23,64 persen, meningkat 1,18 persen poin dibandingkan Maret 2025 dan 1,12 persen poin dibandingkan September 2024.

Baca pula:  Dapatkan Lahan, KKMP Kalumata (tetap) Siap Bergerak Meski Terkendala Permodalan

Capaian tersebut menempatkan Maluku Utara dalam kategori ketimpangan rendah karena berada di atas ambang 17 persen.

Secara regional, persentase pengeluaran kelompok 40 persen terbawah di daerah perkotaan mencapai 20,33 persen, naik dibandingkan Maret 2025 dan September 2024.

Sementara di daerah perdesaan angkanya lebih tinggi, yakni 25,45 persen, juga mengalami peningkatan dibandingkan periode sebelumnya.

“Meningkatnya porsi pengeluaran kelompok 40 persen terbawah menunjukkan bahwa kelompok masyarakat berpengeluaran rendah memiliki akses konsumsi yang semakin baik,” tambahnya.

Dalam skala nasional, menempatkan provinsi Malut sebagai daerah dengan tingkat ketimpangan kelima terendah di Indonesia. Angka tersebut jauh berada di bawah gini ratio nasional yang tercatat sebesar 0,363 pada September 2025.

Sebagai perbandingan, provinsi dengan gini ratio tertinggi adalah Papua Selatan sebesar 0,426. Sedangkan yang terendah adalah Kepulauan Bangka Belitung sebesar 0,214.

BPS menilai, capaian ini mencerminkan perbaikan struktur ekonomi daerah serta efektivitas berbagai kebijakan pembangunan yang berdampak pada pemerataan pengeluaran masyarakat di Maluku Utara. (rud/fm)

WhatsApp Channel PIJARPENA.ID