Selanjutnya, tim Kemenkum Maluku Utara melanjutkan monitoring ke Desa Wari Ino. Dari hasil dialog dengan masyarakat, diketahui masih terdapat sebagian warga yang belum memahami secara utuh tentang Posbankum dan manfaat yang dapat diperoleh.
“Kondisi ini disinyalir akibat minimnya kegiatan sosialisasi, sehingga perlu dilakukan penguatan edukasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat desa,” tutur Argap.
Sementara itu, di Desa Popilo, tim menemukan adanya peran aktif masyarakat dalam menangani berbagai persoalan dan konflik sosial yang terjadi.
Hal tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran hukum warga dalam menjaga ketertiban serta menyelesaikan permasalahan secara musyawarah, sejalan dengan tujuan pembentukan Posbankum.
“Dengan adanya Posbankum, penyelesaian konflik di tengah masyarakat diharapkan dapat berjalan lebih maksimal karena telah tersedia wadah resmi sebagai tempat konsultasi, mediasi dan pendampingan hukum bagi warga desa,” pungkas Argap. (rud/fm)
