kanguru papua
Kanguru pohon Nemena (dendrolagus ursinus) asal Papua, salah satu satwa yang berhasil diamankan petugas di Ternate dari upaya penyelundupan di kapal Pelni rute Sorong-Surabaya. (Foto: Pijarpena.id/Rudi Ruhiat)

114 Satwa Selundupan dari Papua Ditemukan di Kapal, 14 (telah) Mati

Dari sisi regulasi, Sriwahyuningsi menegaskan, peredaran dan perdagangan satwa dilindungi diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, khususnya Pasal 21 dan Pasal 40.

Pelaku yang memperjualbelikan, mengedarkan, menangkap, memelihara, atau memperdagangkan satwa dilindungi dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda kategori IV sebesar Rp200 juta hingga Rp5 miliar.

Pihak BKSDA Maluku Wilayah 1 Ternate akan memastikan seluruh satwa yang masih hidup akan menjalani masa rehabilitasi hingga dinyatakan siap untuk dilepasliarkan kembali ke habitat asalnya.

Baca pula:  Ada Potensi Tsunami Pasca Gempa, Ini 3 Wilayah yang Diwarning Siaga

 “Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan jalur distribusi laut sebagai pintu keluar-masuk perdagangan ilegal satwa liar di wilayah Maluku Utara,” pungkasnya. (rud/fm)

Kanal WhatsApp