Berdasarkan PMK 7/2026, total dana desa reguler di Provinsi Malut sebesar 357,154 miliar rupiah. Angka ini menurun jauh 58,94 persen dibanding alokasi APBN 2025 yang sebesar 869,830 miliar rupiah.
Ternate, Pijarpena.id
Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 telah menetapkan besaran dana desa reguler yang dialokasikan untuk desa-desa di tahun anggaran 2026.
PMK yang diterbitkan pada 9 Februari 2026 ini, akan jadi landasan hukum utama mekanisme pengalokasian, penggunaan, hingga pemantauan dana transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi desa di seluruh Indonesia.
Dana sebesar 60,570 triliun rupiah yang terdiri 59,570 triliun rupiah pengalokasiannya dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan berdasarkan formula.
Lalu satu triliun rupiah pengalokasian yang dihitung pada tahun anggaran berjalan sebagai insentif desa atau melaksanakan kebijakan pemerintah.
Di Provinsi Maluku Utara (Malut) sendiri dengan 1.067 jumlah desa di sembilan kabupaten dan kota, tercatat dialokasikan sebesar 357,154 miliar rupiah.
Angka ini sendiri berkurang cukup besar jika dibandingkan dengan tahun 2025 yang nilainya mencapai 869,830 miliar rupiah.
Artinya terjadi pengurangan dana desa reguler di tahun 2026 sebesar 512,676 miliar rupiah atau 58,94 persen, dimana berkurang lebih dari separuh anggaran dana desa tahun 2025.
Halmahera Tengah (Halteng) adalah kabupaten yang alami persentase pengurangan dana desa paling besar dari seluruh daerah jika dibandingkan tahun 2025, yakni sebesar 65,05 persen.
Sebelumnya daerah ini di tahun 2025, dana untuk 71 desa di 10 kecamatan daerah tersebut mencapai angka 52,076 miliar rupiah yang mana di tahun 2026 hanya 18,201 miliar rupiah.
Untuk daerah penerima dana terbesar masih tetap Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang memiliki 249 desa di 30 kecamatan yakni sebesar 91,016 miliar rupiah.
Selanjutnya Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dengan alokasi sebesar 60,333 miliar untuk 173 desa yang tersebar di sembilan kecamatannya.
Lalu Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dengan alokasi sebesar 57,427 miliar rupiah untuk 196 desa yang tersebar di 17 kecamatan.
Kemudian Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) yang punya 102 desa di 10 kecamatan, mendapatkan dialokasikan sebesar 32,839 miliar rupiah.
Punya jumlah desa sebanyak 78 di 12 kecamatan, anggaran sebesar 30,842 miliar rupiah akan dialokasikan untuk dana desa reguler di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul).
Untuk Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), tercatat akan menerima kucuran dana desa yang dianggarkan sebesar 28,268 miliar rupiah untuk 71 desanya.
Adapun dana desa reguler yang dialokasikan untuk 88 desa di Kabupaten Pulau Morotai yang punya enam kecamatan, sebesar 24,300 miliar rupiah.
Sementara satu-satunya kota yakni Tidore Kepulauan yang miliki jumlah desa paling sedikit se-Maluku Utara yakni 49 dengan dana untuk desa dianggarkan sebesar 13,927 miliar rupiah.
Penerima dana desa terkecil dan terbesar… hal [2]

