Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate melalui Komisi III akan turut terlibat mengawal ketat pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2025/2026.
Ternate, Pijarpena.id
Prioritas utama dari pengawasan DPRD ini adalah mencegah dan menindak tegas praktik pungutan liar (Pungli) yang seringkali membebani orang tua siswa baru di awal masa tahun ajaran sekolah.
Anggota Komisi III DPRD Ternate, Nurlaela Syarif menegaskan komitmen penuh pihaknya untuk turun langsung melakukan pengawasan di seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD, SD, hingga SMP.
“Langkah ini selaras dengan Surat Edaran Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Maluku Utara yang diterbitkan pada 13 Juli 2025,” ujar Nurlaela pada wartawan, Selasa (15/07/2025).
Dia bilang, surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan MPLS Ramah.
Lebiha lanjut, ia mengatakan BPMP sendiri telah memulai pemantauan acak di berbagai satuan pendidikan di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara, Kota Ternate, dan Kota Tidore Kepulauan sejak 14 Juli 2025, dengan fokus utama di Kota Ternate.
“Untuk itu, kami di Komisi III akan terus membahas pungutan-pungutan liar yang terjadi di tingkat satuan pendidikan di Kota Ternate,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa akan memanggil instansi terkait untuk membahas isu ini secara mendalam dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan 2025 serta KUA-PPAS 2026.
“Di sini nanti kami pastikan agar pemerintah daerah diingatkan kembali untuk mencegah hal serupa terjadi,” jelasnya.
Nurlaela Syarif juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi pungutan liar karena hal tersebut berkaitan langsung dengan oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Yang jelas kalau ada Pungli harus dilaporkan,” pungkasnya singkat. (rud/fm)