Soal Galian C Ilegal, Legislator: “Sita Alat dan Bawa ke Ranah Hukum”

Soal Galian C <i>Ilegal</i>, Legislator: “Sita Alat dan Bawa ke Ranah Hukum”
Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Farijal S Teng.

Anggota Komisi II DPRD Kota Ternate turut bereaksi atas temuan hasil Sidak koleganya terkait aktivitas galian C ilegal alias tak berizin di Kelurahan Kalumata, Kota Ternate. Aktivitas yang memicu keresahan warga setempat itu diminta untuk dibawa ke ranah hukum.

Ternate, Pijarpena.id

Aktivitas galian  C ilegal alias tak berizin yang dilaporkan kerap menyebabkan banjir di seputaran kawasan RT 17 kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate itu, juga mendapat sorotan keras dari sejumlah anggota DPRD setempat.

Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Farijal S Teng mengungkapkan, ini persoalan serius yang harus disikapi pemerintah secara tegas dan cepat.

“Bayangkan saja, operasi sejak 2014 sampai saat ini tidak memiliki izin. Galian C sudah kurang lebih 11 tahun operasi tanpa memiliki izin. Kami sangat menyayangkan hal tersebut. bagaimana bisa aktivitas yang sudah mengambil pasir, batu dan tanah terjadi secara ilegal selama ini,” ujar Farijal kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Senin (28/07/2025).

Menurut Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, aktivitas galian C ilegal tersebut sangat mengancam lingkungan hidup serta berdampak pada penurunan kualitas tanah sehingga ini dapat menyebabkan banjir dan tanah longsor.

Selain itu, Farizal bilang, dampak lain dari galian C yang tidak memiliki izin tersebut akan memicu terhadap kesehatan maupun infrastruktur masyarakat setempat. 

“Kami menduga bahwa aktivitas galian C ini juga tidak memiliki dokumen lingkungan seperti Amdal/UKL-UPL karena itu dokumen yang saling berkaitan dengan izin,” tuturnya.

Farizal juga menjelaskan, ini tidak hanya soal administrasi yang berkaitan dengan selembar kertas dokumen perizinan.

Menurutnya, ada ketidakpatuhan dan dugaan perbuatan melawan hukum yang itu tertuang dalam UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Kepmen No 114 Tahun 2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Maluku Utara, yang dilakukan oleh perusahaan selama beroperasi dan mengabaikan seluruh dokumen perizinan yang itu berkaitan dengan lingkungan dan hajat hidup masyarakat.

“Untuk itu kami meminta pada Pemerintah Kota Ternate untuk menseriusi hal ini. Tidak hanya menghentikan sementara aktivitasnya. Tetapi harus disita seluruh alat yang beroperasi dan juga di bawah ke ranah hukum,” tegasnya.

Ia juga tetap selalu menanti sikap tegas dari Pemerintah Kota Ternate terhadap komitmen keselamatan ruang lingkungan hidup di Kota Ternate. (rud/fm)

WhatsApp Channel PIJARPENA.ID