13 Organisasi Terverifikasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum di Malut

13 Organisasi Terverifikasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum di Malut
Ilustrasi bantuan hukum. (Foto: canva.com)

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Provinsi Maluku Utara (Malut) di tahun 2025 dilaporkan telah menandatangani perjanjian kerja sama sejumlah organisasi pemberi bantuan hukum. Layanan Pemberian Bantuan Hukum (PBH) dikhususkan bagi masyarakat miskin secara gratis.

Ternate, Pijarpena.id

Kerjasama yang dilakukan Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Maluku Utara dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) itu merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Disebutkan bantuan hukum adalah jasa pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma (gratis) pada Penerima Bantuan Hukum (PBH) yakni orang atau kelompok orang miskin.

Kepala Divisi Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Maluku Utara, Zulfahmi menyebutkan, di tahun 2025 pihaknya telah bekerja sama dengan 13 OBH di Provinsi Maluku Utara dan sudah dilakukan verifikasi validasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

“Tujuan dari pada pembentukan kerja sama ini adalah melakukan pengawasan dan menangani aduan masyarakat kepada OBH yang telah terverifikasi kontrak dan bisa bergerak supaya kinerjanya bisa kami monitor,” ujarnya pada Pijarpena.id, Kamis (14/08/2025) siang.

Ia juga mengatakan, baru beberapa OBH yang sudah mendapatkan pemberian Bantuan Hukum (PBH) namun belum secara keseluruhan di kabupaten dan kota.

“Harapan kedepan, kami akan mendorong PBH ini bisa terbentuk dan terverifikasi validasi di seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi Maluku Utara,” tutupnya.

Dari data yang diperoleh, tercatat baru enam kabupaten dan kota di Maluku Utara yang memiliki OBH. Kota Ternate adalah daerah dengan jumlah OBH terbanyak yakni tujuh. Kemudian Kabupaten Halmahera Utara (Halut) sebanyak dua.

Adapun empat daerah yang masing-masing sebanyak satu yakni Kota Tidore (Tikep), Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dan Kabupaten Kepulauan Sula.

Kanwil Kementerian Hukum Malut sendiri per Agustus 2025 mendapatkan 72 permohonan layanan bantuan hukum gratis dari masyarakat dengan rincian 59 bantuan litigasi dan 13 nonlitigasi.

Kanwil juga menyediakan layanan kemudahan dalam pengajuan permohonan bantuan hukum gratis secara daring melalui Sistem Layanan Permohonan Bantuan Hukum atau SI PERAHU yang dapat diakses melalui laman resmi Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Maluku Utara. (rud/fm)

WhatsApp Channel PIJARPENA.ID