Sejumlah warga yang tergabung dalam Majelis Rakyat Sofifi (Markas), menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat (18/072025). Mereka menyatakan dukungan menjadikan Sofifi menjadi daerah otonomi baru (DOB).
Sofifi, Pijarpena.id
Aksi yang diwarnai penandatanganan petisi dukungan itu berlangsung di Jalan Raya Sultan Nuku tepatnya depan Masjid Raya Shaful Khairaat, Kelurahan Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.
Dalam aksinya, massa aksi membentangkan kain putih mengajak warga setempat untuk menandatangani lebaran petisi. Selain itu, ada juga umbul-umbul berupa poster yang bertuliskan “Sofifi DOB” dan juga “Sofifi Tuntut Janji Manis Wali Kota”.
Koordinator aksi atau ketua markas, Muhammad Imam melalui keterangan tertulis menyatakan, dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, dengan terang menyatakan ibu kota Provinsi Maluku Utara berkedudukan di Sofifi.
“Mendorong Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Sofifi bukan hanya soal semangat pemekaran dan bukan tentang menambah deretan kota di peta administratif. Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Sofifi adalah perlawanan. Ini adalah sikap rakyat Maluku Utara,” ujarnya.
Menurutnya, aksi ini adalah usaha menyelamatkan akal sehat dari sistem yang bukan kota khayalan. Tapi pemerintah pusat dan daerah terlalu lama membiarkan hukum menjadi fosil dan janji negara tinggal slogan.
“Kalau Negara terus menolak menegakkan UU 46/1999, maka boleh jadi rakyatlah yang menegakkannya sendiri. Dan itu dilakukan di jalan, dengan poster, orasi, dan langkah kaki, maka biarlah begitu. Karena sejarah tak pernah ditulis oleh mereka yang diam,” pungkasnya tegas. (rud/fm)